Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Pemukiman Kumuh

Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan (UU No. 4 tahun 1992, tentang Perumahan dan Permukiman).

Permukiman adalah kawasan yang didominasi oleh lingkungan yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja yang terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan, sehingga fungsinya dapat berdaya guna dan berhasil guna. Permukiman ini dapat berupa permukiman perkotaan maupun permukiman perdesaan (Kamus Tata Ruang Tahun 1997).

Permukiman adalah tempat atau daerah untuk bertempat tinggal dan menetap (Kamus Tata Ruang 1997) Permukiman di dalam kamus tata ruang terdiri dari tiga pengertian yaitu :

  1. Bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
  2. Kawasan yang didomisili oleh lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan prasarana, sarana lingkungan dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan sehingga fungsi permukiman tersebut dapat berdaya guna dan berhasil guna.
  3. Tempat atau daerah untuk bertempat tinggal atau tempat untuk menetap. Permukiman adalah suatau lingkungan hidup yang meliputi masalah lapangan kerja, struktur perekonomian dan masalah kependudukan yang bukan saja mencakup mengenai pemerataan dan penyebaran penduduk melainkan juga menyangkut kualitas manusia yang diharapkan pada generasi mendatang (Hardriyanto. D, 1986: 17 dalam Laode Masrun diakses tanggal 16/02/2011).
Perumahan dan pemukiman adalah dua hal yang tidak dapat pisahkan dan berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi, industrialisasi dan pembangunan. Pemukiman dapat diartikan sebagai perumahan atau kumpulan rumah dengan segala unsur serta kegiatan yang berkaitan dan yang ada di dalam pemukiman. Pemukiman dapat terhindar dari kondisi kumuh dan tidak layak huni jika pembangunan perumahan sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menerapkan persyaratan rumah sehat.
Kumuh dapat ditempatkan sebagai sebab dan dapat pula ditempatkan sebagai akibat. Ditempatkan dimanapun juga, kata kumuh tetap menjurus pada sesuatu hal yang bersifat negative, pemahaman kumuh dapat ditinjau dari :
1. Sebab Kumuh (Kumuh adalah kemunduran atau kerusakan lingkungan hidup) dilihat dari:
  • Segi fisik, yaitu gangguan yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alam seperti air dan udara,
  • Segi masyarakat / sosial, yaitu gangguan yang ditimbulkan oleh manusia sendiri seperti kepadatan lalulintas, sampah.
2. Akibat Kumuh (Kumuh adalah akibat perkembangan dari gejala-gejala) antara lain:
  • Kondisi perumahan yang buruk,
  • Penduduk yang terlalu padat,
  • Fasilitas lingkungan yang kurang memadai,
  • Tingkah laku menyimpang,
  • Budaya kumuh,
  • Apati dan isolasi. (Azmi : 2009 http://footballfun. azmi. blogspot. com diakses tanggal 24/05/2011).
Pengertian Kumuh prasarana yang ada tidak sesuai, Kumuh adalah kesan atau gambaran standar yang berlaku, baik standar secara umum tentang sikap dan tingkah laku yang rendah dilihat dari standar hidup persyaratan rumah sehat, kepadatan bangunan, kebutuhan sarana dan penghasilan kelas menengah. Dengan air bersih, sanitasi maupun persyaratan kata lain, kumuh dapat diartikan sebagai kelengkapan prasarana jalan, ruang tanda atau cap yang diberikan golongan terbuka, serta kelengkapan fasilitas sosial atas yang sudah mapan kepada golongan bawah yang belum mapan, (Sri Kurniasih, diakses tanggal 10/10/2010).

Wilayah kawasan kumuh menurut Bank Dunia (1999) merupakan bagian yang terabaikan dalam pembangunan perkotaan. Hal ini ditunjukkan dengan kondisi sosial demografis di kawasan kumuh seperti kepadatan penduduk yang tinggi, kondisi lingkungan yang tidak layak huni dan tidak memenuhi syarat serta minimnya fasilitas pendidikan, kesehatan dan sarana prasarana sosial budaya. Tumbuhnya kawasan kumuh terjadi karena tidak terbendungnya arus urbanisasi.

Kawasan kumuh menurut ILO 2008 dalam Edi Suharto 2009 : 69 adalah tempat tinggal yang kumuh, pendapatan yang rendah dan tidak menentu, serta lingkungan yang tidak sehat dan bahkan membahayakan dan hidup penuh resiko dan senantiasa dalam ancaman penyakit dan kematian.

Kawasan kumuh (Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas) adalah sebuah kawasan dengan tingkat kepadatan populasi tinggi di sebuah kota yang umumnya dihuni oleh masyarakat miskin (www. wikipedia. org, diakses 03/02/2011)

Kawasan kumuh dapat ditemui di berbagai kota besar di dunia. Kawasan kumuh umumnya dihubung-hubungkan dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran tinggi. Kawasan kumuh dapat pula menjadi sumber masalah sosial seperti kejahatan, obat-obatan terlarang dan minuman keras. Di berbagai negara miskin, kawasan kumuh juga menjadi pusat masalah kesehatan karena kondisinya yang tidak higienis. Di berbagai kawasan kumuh, khususnya di negara-negara miskin, penduduk tinggal di kawasan yang sangat berdekatan sehingga sangat sulit untuk dilewati kendaraan seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Kurangnya pelayanan pembuangan sampah juga mengakibatkan sampah yang bertumpuk-tumpuk.

Pemukiman kumuh adalah pemukiman yang tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan untuk hunian baik secara teknis maupun non teknis. Suatu pemukiman kumuh dapat dikatakann sebagai pengejawantahan dari kemiskinan, karena pada umumnya di pemukiman kumuhlah masyarakat miskin tinggal dan banyak kita jumpai di kawasan perkotaan. Kemiskinan merupakan salah satu penyebab timbulnya pemukiman kumuh di kawasan perkotaan. Pada dasarnya kemiskinan dapat ditanggulangi dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan, peningkatan lapangan pekerjaan dan pendapatan kelompok miskin serta peningkatan pelayanan dasar bagi kelompok miskin dan pengembangan institusi penanggulangan kemiskinan. Peningkatan pelayanan dasar ini dapat diwujudkan dengan peningkatan air bersih, sanitasi, penyediaan serta usaha perbaikan perumahan dan lingkungan pemukiman pada umumnya.

Rumah kumuh dipandang sebagai suatu masalah terutama dilihat dari sisi penampilan fisiknya. Rumah kumuh selalu menjadi kambing hitam bagi kumalnya wajah kota dan menyiratkan terlalu vulgar tentang kegagalan pembangunan, sesuatu yang haram bagi kebanyakan pemimpin. Lingkungan yang kotor, becek, sanitasi yang buruk, bangunan yang semrawut, penampilan yang jorok, sumur yang tercemar, kepadatan bangunan dan hunian yang tinggi, penggunaan bahan bangunan bekas dan murahan, dan sebagainya, merupakan gambaran umum yang dikaitkan dengan eksistensi rumah kumuh, (Ngakan Putu Sueca : 2004).

Mengingatkan rumah layak huni adalah isu hak asasi manusia. Karena itu, semua pemimpin dunia berpandangan perlu mengatasi masalah perumahan ini terutama dengan pembangunan perumahan yang terjangkau (low cost housing).

Dalam pengertian yang luas, rumah tinggal bukan hanya sebuah bangunan (struktural), melainkan juga tempat kediaman yang memenuhi syarat-syarat kehidupan yang layak, dipandang dari berbagai segi kehidupan. Rumah dapat dimengerti sebagai tempat perlindungan untuk menikmati kehidupan, beristirahat dan bersuka ria bersama keluarga. Di dalam rumah, Secara garis besar, rumah memiliki empat fungsi pokok sebagai tempat tinggal yang layak dan sehat bagi setiap manusia, yaitu:

  • Rumah harus memenuhi kebutuhan pokok jasmani manusia.
  • Rumah harus memenuhi kebutuhan pokok rohani manusi.
  • Rumah harus melindungi manusia dari penularan penyakit.
  • Rumah harus melindungi manusia dari gangguan luar.

(http://id. wikipedia. org/wiki/kawasan-kumuh, diakses tanggal 03/02/2011).


Sumber: Risna Dewi, (2011). Pengembangan Konsep Pemukiman Berkelanjutan (Studi Kasus Di Pemukiman Kumuh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Skripsi S2, Program Studi Magister Studi Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara Medan

1 comment for "Pengertian Pemukiman Kumuh"

Unknown August 27, 2019 at 4:33 AM Delete Comment
kak....bisa minta daftar pustakanya??